"Jadi, ke depannya. Dokter harus benar benar melayani pasien, jangan melakukan di luar prosedur. Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan kami ini," terangnya.

Baca Juga: Modus Ajak ke Pantai Ibu Ini Diduga Diperkosa Tetangga

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dari pelapor.

"Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti. Dengan memeriksa sejumlah saksi. Mohon bersabar," terangnya.

Sebelumnya, oknum dokter berinisal ATP itu juga telah dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, Selasa 29 November 2022. Kemudian, pihak rumah sakit juga telah diadukan ke BPJS Kesehatan karena menyebut kamar kosong.