“Saat ini, kami sedang menjalankan sidang kedua pemeriksaan saksi dan saksi ahli, saya belum bisa memberikan penjelasan detailnya,” ungkapnya, Senin (25/01/2021).

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari, Kelik, SH., MH menjelaskan, sesuai keterangan korban dan surat dakwaan menyebutkan bahwa korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta. Akhirnya korban dicium dan diremas payudaranya hingga lecet.

Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Dibusur OTK

“Korban meronta, hingga terdakwa memegang payudaranya dan melakukan itu,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kelik, terdakwa dokter itu juga merupakan dosen pembimbing mahasiswa Kedokteran.