“Korban ini adalah mahasiswi terdakwa, selaku dosen pembimbing," tuturnya.
Akibat aksi bejatnya dokter selaku terdakwa dikenakan sanksi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHPidana.
Di sisi lain, terdakwa telah menjalankan masa tahanan di Rutan Polda Sultra mulai tanggal 31 Agustus 2020 – 20 September 2020. Selanjutnya perpanjangan penahanan dari tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021. (B)
Reporter: Beny Putra Lamangga
Editor: Fitrah Nugraha
