Menurut pengakuan korban, pelecehan yang dialami R berawal saat datang ke rumah dosennya (pelaku) untuk menyetorkan hasil rekap nilai tugas.

Baca Juga: Begal Payudara Ditangkap Polisi, Modus Tanya Alamat Hotel

“Saya sebagai ketua tingkat jadi diminta untuk bawakan rekapan nilai tugas teman-teman. Saya datanglah ke rumahnya lalu dipersilakan masuk duduk di ruang tamu. Saat itu saya dikasih uang Rp 100 ribu untuk sewa angkot, tapi saya tolak. Namun dia bilang untuk ucapan terima kasih katanya karena saya sudah bantu dia,” tutur R, Rabu (20/7/2022).

Dari LP itu diketahui, tindakan pelecehan dilakukan terduga pelaku di kediamannya, di perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Adapun bentuk pelecehan yang dialami korban yakni terlapor memaksa mencium pada beberapa bagian wajah korban yaitu bagian jidat, pipi dan mulut.