KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Dosen di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari berinisial PA (50) diringkus Sat Reskrim Polresta Kendari, Kamis (30/10/2025) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.

PA ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pidana penggelapan terhadap seorang warga Kota Kendari inisial JA (53) dengan total kerugian Rp 30 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapati uang milik korban senilai Rp 30 juta itu ternyata telah digunakan oleh pelaku untuk membayar cicilan bulanan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, awalnya tersangka PA menawarkan dirinya untuk mengurus anak JA agar terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Apoteker, Fakultas Farmasi UHO.

Namun, jasa yang ditawarkan oleh PA tidak gratis. PA meminta JA agar lebih dulu menyetor sejumlah uang bayaran senilai Rp 50 juta rupiah.