"JA menyerahkan uang tunai terlebih dahulu Rp 15 juta bertempat di Kantor Wakil Gubernur," kata AKP Malau.
Beberapa hari setelah pembayaran tahap pertama, PA kemudian meminta korban JA untuk segera melunasi sisa pembayarannya yang saat itu masih kurang senilai Rp 15 juta.
"PA meminta lagi tambahan dana lalu saat itu JA mengirimkan lagi dengan cara transfer sebanyak Rp 15 juta," kata AKP Malau.
Akan tetapi, saat pengumuman kelulusan mahasiswa baru berlangsung, ternyata anak JA dinyatakan tidak lulus sebagai mahasiswa Apoteker seperti yang telah dijanjikan oleh PA sebelumnya.
"Setelah adanya pengumuman ternyata anaknya (korban JA) tidak lulus," kata AKP Malau.
