Namun lagi-lagi pelaku PA tidak menepati janjinya. Sehingga membuat korban merasa keberatan dan korban pun melaporkan PA Kepolisian.

Akibat perbuatannya oknum dosen tersebut dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (D)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin