“Tersangka bernama WA (35), PNS guru SD 4 Katobengke. Saat digeledah tersangka memiliki 6 (enam) paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya,” tuturnya.
Setelah barang bukti berhasil ditemukan, selanjutnya langsung dilakukan interogasi kemudian terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut adalah sebelumnya ia pesan kemudian dibawakan oleh teman atau kenalannya dengan modus, tersangka WA memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan dipakai serta untuk dijual kepada orang lain.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Avanza di Kolut Terbalik di Bahu Jalan
Dari hasil pantauan sementara oleh Telisik.id melalui media center Polres Baubau, kasus tersebut belum dirilis oleh Kepolisian Resort Kota Baubau.
Namun berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, WA akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (B)
