Laporan Alfindy diterima oleh pihak kepolisian sesuai dengan surat laporan polisi Nomor: STTLP/B/3190/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa, membenarkan adanya laporan dari pelapor.
"Kami pelajari dahulu laporan dari pelapor, lalu kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun sejumlah saksi," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
