KONAWE, TELISIK.ID - Oknum honorer Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial AS (26) ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pemukulan terhadap calon istrinya berinisial IU (26) hingga pincang, Senin (25/12/2022).

Akibat perbuatan tersangka, rencana pernikahan yang harusnya digelar Minggu (24/12/2023) kemarin dan menjadi kado terindah keduanya, terpaksa batal.

Saat dikonfirmasi, korban IU menerangkan, penganiayaan berat yang dialaminya itu terjadi Selasa (28/11/2023) lalu sekira pukul 14:00 Wita di salah satu pencucian kendaraan di Lorong PLN Rayon Unaaha, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.

Saat itu, korban bersama tersangka singgah untuk mencuci mobil. Kemudian keduanya membahas tentang baju yang akan dipakai saat pelamaran.

Baca Juga: Ternyata karena Masalah Sepele, Pelaku Tikam Korban di Warung Makan Sari Laut