Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan barang bukti korban atas kekejaman calon suaminya itu.

Korban IU juga sempat dirawat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe selama sehari semalam akibat trauma dan luka yang dideritanya.

Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.

"Iya, sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.