MEDAN, TELISIK.ID - Oknum jaksa dan pihak kepolisian dari Polres Batubara, Polda Sumatera Utara dilaporkan atas dugaan pemerasan dan perampasan.
Adapun oknum jaksa itu berinisial Y. Dia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai Kejaksaan Agung.
Sedangkan oknum kepolisian itu lebih dari satu orang, di antaranya RB, RBS, IM, KG dan D. Mereka dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri.
Thomi Faisal, selaku kuasa hukum Nurhafni Boru Hasibuan sebagai pelapor mengaku, kasus harus menjadi atensi pimpinan kejaksaan maupun kepolisian.
Kasus dugaan pemerasan dan perampasan keluarga terdakwa penyalahgunaan narkoba yakni berinisial RH.
