Selain itu, Thomi mengaku ada praktik dugaan pemerasan senilai Rp 150 juta. Selanjutnya, ada juga bukti pembayaran bia transfer ke rekening rekening BRI, berinisial MRA.

"Dugaannya setelah penggrebekan rumah dan penangkapan tanpa didampingi saksi Kepling, suami klien kami Nurhafni Boru Hasibuan dibawa ke Polres Batubara. Dugaan kami, di sanalah RH dimintai uang," tambahnya.

Pengakuan tim hukum, RH diduga diminta untuk menghubungi seorang rekannya agar membayar Rp 200 juta untuk tidak ditahan.

"Setelah itu diserahkan lah uang, ditransfer sebanyak Rp 70 juta sembari menunggu sisa transfer selanjutnya Rp 80 juta. Namun sisa dari kesepakatan tidak terealisasi dan berkas perkara RH akhirnya dilanjutkan dikirim ke kejaksaan," tuturnya.

Setelah berkas RH dilanjutkan ke kejaksaan, oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. DI malah mengarahkan istri RH atau pelapor untuk mengurus ke Kejaksaan Negeri Batubara.