"Penyidik DI yang menggiring istri RH, Nurhafni Boru Hasibuan untuk menemui jaksa berinisial Y. Singkat cerita, bertemulah mereka di Kantor Kejari Batubara 20 Januari 2023. Awalnya oknum jaksa minta uang sebesar Rp 50 juta untuk meringankan tuntutan," ungkapnya.

Namun dalam pertemuan pertama itu, istri berinisial RH merasa tidak mampu memberikan uang permintaan itu. Selanjutnya mereka bubar dan istri RH pilih pulang.

"Tapi 20 Februari 2023, jaksa itu menghubungi kliennya. Kemudian Nurhafni Boru Hasibuan pun akhirnya mau menjumpai jaksa dan mereka bertemu ke dua kali di Kantor Kejari Batubara. Dalam pertemuan itu, oknum jaksa itu minta uang diberikan secara cicil," sambungnya.

"Dalam pertemuan kedua itu, klien kami menyerahkan uang Rp 25 juta dalam bentuk transfer sebagai bentuk cicilan. Enam hari kemudian, oknum jaksa itu minta lagi Rp 5 juta sebagai tambahan. Lalu klien kami mengirim uang itu dengan cara di transfer juga," tambahnya.

Menurut pengacara, oknum jaksa itu juga berjanji aka mengembalikan uang itu jika tidak sampai Rp 50 juta.