Pengacara itu membeberkan, poin pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dari Kejari Medan membuat dakwaan diduga menyimpang dari hasil penyidikan. Sehingga penuntutan dalam perkara itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Jadi, awalnya perkara ini dilaporkan saksi korban Rifaidah Fajrina hingga akhirnya disidangkan pada 22 Desember 2022 lalu. Terdakwa Z Purnama yang dilaporkan melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, Namun di persidangan malah didakwa melakukan pencabulan," katanya.
Singkat cerita, JPU malah mencabut dakwaannya hingga akhirnya pengadilan memutus perkara ini menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima pada sidang, 18 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim diketuai Nurmiati dengan putusan Nomor 2984/Pid.B/2022/PN Mdn.
"Jadi seharusnya, penuntut umum yang berkeberatan dengan putusan itu maka harus mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan, tapi ini malah tidak kita kembali dihadapkan sidang dengan perkara yang sama sesuai yang dilaporkan bukan lagi soal pencabulan," ungkap Jeni Siboro.
Tim pengacara awalnya berpikir, putusan dari dakwaan pencabulan yang dilayangkan oleh jaksa sudah tuntas atau jaksa melakukan upaya banding. Tapi kenyataannya, jaksa mengirim berkas itu kembali ke pengadilan agar disidangkan kembali dengan perkara dugaan kekerasan terhadap psikis.
