KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Desa Andumowu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, diberhentikan sepihak.
Pemberhentian dilakukan Kepala Desa Andumowu tanpa alasan yang jelas dan tidak memperhatikan prosedur pemberhentian aparat sesuai aturan. Tentu saja keputusan itu menuai protes oleh aparat desa yang diberhentikan.
Sekretaris desa yang diberhentikan, Suharjono saat ditemui mengungkapkan, ia sempat dipanggil oleh kepala desa untuk datang ke kantor desa. Saat sudah berada di kantor, kepala desa memerintahkannya untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Desa Andumowu.
"Saya diperlihatkan SK penurunan jabatan dari Sekdes turun menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) akan tetapi saya menolak SK tersebut. Karena menolak, saya dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri," ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Camat Lasolo, Samsul saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dugaan pemberhentian Aparat Desa Andumowu yang tidak sesuai prosedur.
