"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak," ujar Yundri.

NRB pun tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai 8 bulan.

Baca Juga: Santriwati di Sumatera Utara Diduga Diperkosa di Masjid

"Baik IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari NRB sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut," Yundri menceritakan.

Sementara itu Kapolres Timor Tengah Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa berjanji akan segera menindak lanjuti laporan itu sampai selesai.