Fathur Rahman melaporkan Kades Tindoi pada tahun 2021 mengingat kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015-2019.
“Pada tahun kemarin data masih terus dikumpulkan dan dalam tahap investigasi. Karena kami harus mengumpulkan bukti-bukti. Karena kasus tersebut harus berdasarkan bukti tidak serta merta dilaporkan begitu saja. Ketika bukti terkumpul, kami kemudian sepakat untuk melaporkannya pada tahun ini tepatnya Jumat kemarin," ungkapnya lagi.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut oleh Telisik.id, kasus tersebut resmi dilaporkan pada Jumat (11/6/2021) di Kejati Sultra, oleh Ketua AMDT.
“Laporan kami sudah masukkan ke Kejati Sultra, beserta bukti-bukti dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015-2019. Kami berharap pihak Kejati segera mengusut tuntas transparansi dana desa yang digunakan Kepala Desa Tindoi. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Tindoi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara," harap Fatur Rahman. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
