KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir, dimana kasus ini telah dilaporkan secara resmi di Kantor DKPP pada Senin (27/05/2024) kemarin oleh mantan Komisioner KPU.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Muhammad Nasir, meminta agar DKPP serius dalam menangani kasus tersebut.

"Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh mantan Komisioner KPU Konawe Muh. Kahfi," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Menyikapi persoalan laporan dugaan penggelembungan suara dan bagi-bagi amplop caleg oleh oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ini, Muhammad Nasir merasa prihatin apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP.

Memang, sambung Nasir, saat pleno di provinsi terkait keberatan saksi partai di Konawe, dirinya hadir dan mengikuti rapat pleno tersebut, dimana dugaan terjadinya ketidaksesuaian hasil perolehan suara caleg sehingga menyebabkan pleno berjalan alot saat itu dan sempat diskorsing.