Kasus ini terungkap pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 16:20 WIB. Pelapor menerima surat dari LSM itu yang isinya tentang penggunaan dana Bos Tahun 2020. Kemudian pelapor menyuruh saksi berinisial RS untuk menghubungi I untuk menanyakan maksud dan tujuan dari surat dari Dewan Pimpinanan Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir.

Baca Juga: Cemburu Pacarnya Sudah Beristri, Wanita di NTT Nekat Cebur Diri ke Laut

Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 10:30 WIB, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Kafe Cikal di Kecamatan Percut Seituan. Di situ pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta kepada terlapor, kemudian terlapor membawa ke rumahnya ke Jalan Titi Papan.

"Di hari itu jugalah pelaku kami tangkap," tambah Firdaus.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku tidak ditahan, tapi pelaku wajib lapor.