JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap kasus pemalsuan data sertifikat vaksin.

Dalam penangkapan ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap yaitu berinisial HH (30) dan FH (23). Keduanya menjual sertifikat vaksin palsu melalui jejaring media sosial.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin dan terhubung dengan platform PeduliLindungi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, pelaku HH membuat sertifikat vaksin palsu dengan mengakses PCare, untuk menghubungkan dengan aplikasi PeduliLindungi, ia dapat mengakses karena bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan, tersangka FH yang merupakan karyawan swasta berperan memasarkan kepada masyarakat melalui akun facebook dengan nama Tri Putra Heru.