MEDAN, TELISIK.ID - Seorang janda beranak dua inisial DS (35), melaporkan kekasihnya di Polda Sumatera Utara. Pasalnya, sang kekasih dianggap tak menepati janji.

Sang kekasih adalah oknum ASN yang disebut-sebut merupakan salah satu pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi yang dihimpun Telisik.id, janda berparas cantik ini melaporkan sang pejabat berinisial SB terkait kasus tindak pidana UU ITE tentang perbuatan asusila melalui media sosial (medsos).

Kepada wartawan DS menuturkan, perkenalannya dengan oknum pejabat itu berawal saat mereka saling tukar nomor HP melalui media sosial (medsos).

Kemudian, DS dan SB menjalin hubungan cinta atas dasar suka sama suka. Berlanjutnya hubungan tersebut, keduanya diduga melakukan hubungan intim di tempat berbeda-beda, bahkan sesekali di dalam mobil milik SB.