“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada terlapor. Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Rasid kepada telisik.id.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat SK sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee untuk SK.

Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan itu berubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk SK, dan perubahan tersebut tidak dipermasalahkan oleh korban.

“Perubahan pembagian itu diterima klien kami sebagai bentuk itikad baik. Persoalan muncul setelah transaksi berjalan dan diduga tidak transparan,” jelas Rasid.