Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, pada Agustus 2025, korban yang diwakili SK menyepakati perdamaian dengan PT OSS dengan harga tanah sebesar Rp 120 ribu per meter persegi untuk luas lahan 30.000 meter persegi, sehingga nilai transaksi mencapai Rp 3,6 miliar.
Dari nilai tersebut, terlapor menyampaikan kepada korban adanya kewajiban pajak sebesar Rp 600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.
Namun, menurut Rasid, besaran pajak tersebut dinilai tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif.
“Klien kami tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak sebagaimana yang disampaikan terlapor,” katanya.
Setelah dikurangi pajak versi terlapor, sisa dana senilai Rp 3 miliar kemudian dibagi masing-masing Rp 1,5 miliar untuk korban dan terlapor. Meski demikian, masing-masing korban kembali mengalami pemotongan sebesar Rp 75 juta tanpa dasar kesepakatan yang jelas.
