Atas dasar itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkas Rasid.
Berdasarkan surat tanda bukti laporan (STBL) yang diterima telisik.id, laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Aipda Muammar Rajiv.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi. (C)
Penulis: Gusti Kahar
