MEDAN, TELISIK.ID - M Adlin Ginting, melaporkan rekannya berinisial AL atas dugaan penggelapan Rp 295 juta ke Mapolrestabes Medan. Namun, laporan itu dinilai mengendap hampir dua tahun, sehingga mereka membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Kepada awak media, M Adlin yang berprofesi sebagai pengacara itu melaporkan rekan seprofesinya diduga menggelapkan uang hasil kerja mereka.

"Iya, tadi kami sudah ke Propam Polda Sumatera Utara. Kedatangan kami ingin melaporkan penyidik Polrestabes Medan, karena laporan yang kami layangkan sudah hampir dua tahun tapi tidak tuntas. Bahkan masih tahap penyelidikan, belum naik sidik," ungkap Adlin didampingi Kuasa Hukumnya, Wildan Areza dan Heri Kusnanto, di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/6/2023) siang.

Baca Juga: Korban Pencemaran Nama Baik Diduga Oleh Sabam Manalu Sebut Kompol Jerico Tak Profesional

Laporan itu dilayangkannya korban sejak 27 November 2021. Tapi saat ini belum ada perkembangan. Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan masih terkendala keterangan saksi.