"Katanya masih ada saksi yang belum diperiksa. Saya berharap laporan ini teranglah, artinya jika diperlukan keterangan saksi ya dipanggil, kita mau perkara ini didudukkan, biar kita paham perkara apa yang terjadi ini," terangnya.
Kuasa Hukum korban, Wildan Areza mengatakan, sudah membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Namun pihak Propam langsung menghubungi penyidik yang dimaksud.
"Jadi pihak Propam Polda Sumatera Utara kalau tidak salah namanya Ibu Ade, langsung menghubungi penyidik yang akan kami laporkan. Akan tetapi, kami malah diarahkan untuk kembali ke Polrestabes Medan, sehingga kami kembali ke Polrestabes Medan untuk menemui penyidik yang menangani kasus yang sedang berproses itu," tambahnya.
Wildan berharap pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera tuntaskan perkara ini. Agar tidak muncul preseden buruk.
Baca Juga: Pelajar SMK di Kolaka Utara Nyaris Ditikam Teman Sendiri, Ini Kata Kasek
