"Kalau bisa terlapor segera mengembalikan uang yang diterimanya itu," terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak Propam Polda Sumatera Utara sudah berkomunikasi dengan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Medan.
"Jadi, untuk perkara yang sedang berproses itu kami mintakan kepada pelapor untuk selalu menyampaikan perkembangan perkara terhadap pihak pelapor. Agar tidak terjadi salah komunikasi," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
