Suranta juga kecewa terhadap Irfan, karena dipanggil oleh penyidik namun tidak hadir. Dengan begitu, laporannya bisa berjalan tidak maksimal.
"Sebagai orang yang paham hukum, harusnya Irfan jangan mangkir dari panggilan oleh penyidik," tuturnya.
Diakui Suranta, Tohar adalah terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan ini. Karena dia mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, atas nama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.
"Jadi, saya tegaskan. Saya dan Dilena menikah sejak 2001 dan kami sudah bercerai 7 tahun yang lalu (2015). Tapi, kenapa tiba-tiba terbit surat dari Kepala KUA itu. Dengan surat keterangan itu. Ini kan sangat aneh," tambahnya.
Informasi yang didapatkan, Tohar yang telah diperiksa itu mengaku bahwa surat keterangan itu dibuat atas permintaan dan permohonan kuasa hukum Dilena, yaitu Irfan.
