MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum pengacara atau kuasa hukum bernama Irfan, memilih mangkir ketika dijadwalkan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta.
Pihak pelapor, Suranta Sembiring berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus itu segera menjemput paksa Irfan yang sudah dilakukan pemanggilan atau klarifikasi sebanyak 3 kali.
Diakui Suranta, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Irfan. Panggilan terakhir yaitu 14 Desember 2022.
Baca Juga: 4 Petahana Ini Tercatat Lagi Sebagai Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara
"Jadi, sudah selayaknya penyidik menjemput paksa saudara Irfan. Ambil keterangan darinya. Naikan juga perkara ini menjadi penyidikan. Saya yakin Bapak Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan memimpin jalannya kasus ini dengan baik dan benar," ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
