Menurut Suranta, Irfan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keluarnya surat keterangan dari Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang semasa itu dijabat oleh Tohar.

"Irfan yang meminta surat keterangan kepada Tohar. Surat keterangan itu akan dipergunakan mereka untuk apa, saya tidak tahu secara detailnya. Adapun surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikahnya saya bersama Dilena tidak benar. Padahal, pernikahan kami itu sudah berjalan bertahun tahun. Dari tahun 2001 sampai 2015 dan resmi bercerai di Pengadilan Agama tahun itu," tegasnya.

Terpisah, Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi mengaku, surat panggilan itu sifatnya klarifikasi.

"Setelah dipanggil untuk diminta klarifikasi tidak mau hadir. Maka, kami akan keluarkan surat perintah menjemput atau membawa terhadap saudara Irfan," ungkapnya.

Selain itu, Feriana juga mengaku akan melakukan gelar internal untuk menindaklanjuti laporan pelapor dan perkembangan kasus ini.