BUTON UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reskrim Polres Buton Utara (Butur) dan Polsek Wakorumba, berhasil mengamankan pensiunan PNS, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Laba Jaya, Kecamatan Wakorumba Utara, sekira pukul 15.00 Wita pada Selasa (23/2/2021) kemarin.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2021/Sultra/Res Butur/SPKT, tanggal 24 Februari 2021, pensiunan PNS berinisial AE (60) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pensiunan tersebut merupakan warga Desa Laba Jaya. Sedangkan korban (17) merupakan salah seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Butur.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala menjelaskan, aksi pelaku sudah berjalan sekitar tahun 2019, namun baru terungkap tahun ini.
