Baca juga: Lima Tersangka Narkoba Ditangkap, 1 Ditembak Mati

”Saat ini sedang dilidik darimana barang tersebut. Ganja itu dari pengakuannya digunakan sendiri dan dibeli secara online. Barang itu dibeli secara ranjau termasuk penyerahannya,” jelasnya.

Yudhy juga mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut diamankan dua paket ganja dengan berat 2 ons.

"Tersangka mengaku kalau ganja tersebut digunakan karena susah tidur,” jelasnya.

Adapun untuk pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 114(1) UU No. 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana lima tahun penjara. (B)