MEDAN, TELISIK.ID - Anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yaitu Brigadir Wisnu ditangkap atas keterlibatan narkoba dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Dia mengirim narkoba jenis sabu sabu seberat 20 gram kepada kedua hakim di sana dan mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah. Kini, oknum polisi yang beralamat di Kota Medan ini ditangani oleh Badan Nasional Narkoba Provinsi Banten.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengatakan bahwa Brigadir WW telah dikirim ke Banten.

"Jadi, Brigadir WW diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, setelah itu, barulah kasus itu kami ambil alih. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Brigadir WW diserahkan ke Banten, karena proses hukumnya di sana," kata Joas Feriko Panjaitan, kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Sedangkan untuk pengembangan kasus itu, dari siapa Brigadir WW mendapatkan narkoba itu. Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengatakan agar berkomunikasi dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.