"Karena mereka yang menanganinya, coba konfirmasi kesana (Polrestabes Medan)," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengakui bahwa Locus Delicti adalah tempat terjadinya perkara itu berada di Banten.
"Makanya yang bersangkutan (Brigadir WW) dibawa ke Banten untuk menjalani proses di sana," ungkapnya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (5/7/2022).
Sedangkan Propam Polda Sumatera Utara masih menunggu hasil pemeriksaan atau penanganan dari BNN Banten.
"Jadi, untuk proses hukum berada disini. Sedangkan untuk kode etik dan disiplin, nantinya tetap berada disini (di Medan), karena Brigadir WW adalah personel Polri yang bertugas di Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara," tambahnya.
