Hengki menyebut oknum polisi yakni berinisial Ajun Inspektur Dua (Aipda) M yang berperan membantu agar para sindikat jual beli ginjal ini agar tidak terlacak oleh aparat.
Selain Aipda M, polisi juga menetapkan satu orang oknum dari pihak imigrasi berinisial HA. Oknum tersebut diketahui menerima uang Rp 3,2 - Rp 3,5 juta dari satu orang pendonor yang diberangkatkan.
Oknum petugas imigrasi itu diduga ikut berperan memalsukan surat rekomendasi untuk ke luar negeri.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," jelas Hengki dilansir dari Kompas.com.
Hengky menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap. Penggerebekan di Bekasi Penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
