Kemudian, Ananda Kumar meminta surat perintah pemeriksaan atau geledah dan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian keduanya.
"Karena, semua orang bisa mengaku polisi, saat saya minta KTA dan surat perintah memeriksa, pemuda yang mengaku polisi itu tidak bisa atau tidak mau memperlihatkannya," tambahnya.
Karena tidak bisa memperlihatkan itu, keduanya yang mengaku dari Ditreskrimsus itu meminta agar pelapor untuk sabar menunggu.
"Kami menunggu mereka di bandara itu sampai 4 jam lamanya. Akibatnya, kami menjadi seperti orang yang terlantar di sana. Saat itu kami membawa anak bayi yang belum makan, jadi tersiksa kami di sana. Di situlah tidak profesional dan kesewenang-wenangan polisi itu terhadap kami, sehingga kami membuat laporan polisi ke Propam Polda Sumatera Utara," ucapnya.
Pengakuan Ananda Kumar, keluarganya baru pulang dari Penang atau Malaysia. Mereka membawa alat kosmetik dan kecantikan, akan tetapi barang itu untuk dikonsumsi sendiri dan tidak melanggar aturan.
