KENDARI, TELISIK.ID - Oknum polisi di Desa Lasalepa, Kabupaten Muna, Aiptu LO, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri usai diduga mengancam seorang petani berinisial LI menggunakan sebilah parang.

LI menjelaskan, kejadian itu bermula pada Jumat siang, 17 April 2026. Saat itu ia mendapati kebunnya dimasuki dan dirusak oleh empat ekor sapi milik LO.

Beberapa jam kemudian, LO datang bersama satu orang rekannya sambil marah-marah. Ia menuduh LI telah mengurung empat ekor sapinya di dalam area kebun milik LI.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Cabuli Siswi SD Kabur dari Kodim Kendari saat Diperiksa

”Dia menuduh saya sengaja bukakan pagar dan kasih masuk sapinya dalam kebunku, padahal dia masuk sendiri dengan cara merusak pagar,” kata LI kepada telisik.id via WhatsApp, Jumat (8/5/2026).