LI mengaku, selain mengintimidasi, LO juga mengayunkan sebilah parang kepadanya, namun ia berhasil menghindar dari serangan.
”Dia datang marah-marah dengan parang di tangannya yang sudah dikeluarkan dari sarungnya, kemudian menunjuk-nunjukkan parang sambil berjalan ke arah saya,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, LI lalu melaporkan LO ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa Hukum LI, Hendra Jaka Saputra, mengungkapkan bahwa dalam perkembangan penanganan kasus yang menimpa kliennya, saat ini kliennya dan satu orang saksi telah diperiksa di Polres Muna.
”Intinya kami akan mengawal proses hukum yang menimpa klien kami,” ujar Hendra.
