MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Oknum polisi berinisial SR di Polres Manggarai Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan gadis 16 tahun. Penetapan status tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama sebulan lebih.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan kepada wartawan Selasa (13/62023) mengatakan bahwa hari ini pihaknya sudah menetapkan SR sebagai tersangka.

"Besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Korban pemerkosaan SR itu siswi kelas X dari sebuah SMU di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berinisial S (16).