Kordinator aksi, Andi Sihotang menambahkan bahwa dalam kasus dugaan Pungli yang dilakukan oknum Polsek Torgamba sudah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Akan tetapi, tidak ada tindaklanjutnya.
Baca Juga: Stop Berspekulasi, Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Muna Barat Diduga Alami Gangguan Jiwa
"Kami sudah melaporkan ke Propam, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Torgamba, tepatnya 18 Mei 2022. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya.
Padahal, kasus yang menjerat pelaku pencurian merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Akan tetapi, karena diduga tidak memberikan uang, polisi melanjutkan berkas itu ke pengadilan.
"Satu orang berkasnya lanjut, satu lagi berkasnya tidak lanjut. Kami disini juga ingin mempertanyakan perkembangan laporan di Propam Polda Sumatera Utara. Kami harap pihak Polda Sumatera Utara menindaklanjuti aspirasi kami ini," terangnya.
