Saat dikonfirmasi ke pihak Polres Buton, Kapolres membenarkan peristiwa hearing pada tanggal 8 April 2021 lalu.

"Hukum sudah berproses, mari kita hormati, vonis sudah dijatuhkan bersalah, namun dalam bentuk pembinaan," jelas Kapolres Buton AKBP Gunarko S.IK M.SI saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (13/4/2021).

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami siap menerima pengaduan melalui Pro PAM," imbuhnya.

Sebagai informasi, RM dan AG ditangkap atas dasar laporan pencurian oleh Samarudin di Polsek Sampuabalo, pada 1 Januari 2021. Mereka kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada tanggal 24 Maret 2021.

Sementara itu, kuasa hukum terduga korban salah tangkap, RM dan AG, La Ode Abdul Haris menjelaskan, kedua kakak beradik tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Samarudin, pada 1 Januari 2021 lalu.