Baca juga: Dua Pelaku Pembobol Toko di Medan Ditembak Polisi

"Laporan tersebut atas dasar hilangnya sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah, HP dan laptop milik Samarudin di kediamannya Desa Koraa, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton pada 24 Desember 2020," jelas Abdul Haris, saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Baubau, Senin (12/4/2021).

RM dan AG kemudian divonis 5 bulan tindakan di pesantren oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Rabu (24/3/2021).

Kendati divonis hanya 5 bulan, RN dan AG tetap mengajukan banding, karena mereka merasa tidak melakukan pencurian itu.

La Ode Abdul Haris menambahkan, dalam perjalanan proses kasus ini terdapat beberapa hal yang menurutnya cacat hukum.