LUWU, TELISIK.ID - Bripka IS (37), tak berkutik. Bersama SA (46), oknum polisi yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Belopa itu diamankan. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan inex atau ekstasi. Bripka IS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tertanggal 15 Januari 2022.
Kejadiannya Sabtu, 15 Januari 2022, sekitar pukul 17.40 Wita. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Kurniawan Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni lelaki AMA, alias BL, bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota, Tujuannya ke Kota Belopa.
Modusnya alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa. Personil Satresnarkoba Polres Luwu, melakukan Control Delivery di kantor J&T Express di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Kemudian, personel Sat Narkoba, segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang. Nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa.
Barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu. Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa, ditemukan satu dos paket kiriman barang yang nama pengirimnya Khaira Salon. Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan diarahkan segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.
Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku lelaki SA alias Caplo di kantor J&T, untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893. Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu, kemudian personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
