Sementara dari tangan IS diamankan satu unit HP android merek OPPO warna putih (SIM I: 082347005678; SIM II: 082293372292). Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Kurniawan membenarkan. Ia menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas.

Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin