"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dodi.

Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.

Baca juga: Balapan Liar, Belasan Motor dari Luar Kota Diamankan Polisi

Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi bernomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.