"Terduga pelanggar mengajukan banding dengan putusan PTDH itu, nanti sidang banding akan disidangkan di Polda Sumatera Utara di Medan," terangnya.

Terpisah, ibu dari anggota TNI yang diselingkuhi bernama Nuriati, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tebingtinggi dan pimpinan sidang yang membuat putusan tersebut.

"Memang harus di PTDH itu Bripka RES, karena perbuatan berselingkuh dengan istri dari anak saya itu sudah mencoreng institusi dan melanggar hukum," ucapnya.

Wanita yang diketahui warga Kota Medan ini mengaku sangat resah dengan prilaku Bripka RES itu. Berani melakukan perbuatan yang melanggar norma dan hukum.

"Namun, dengan adanya putusan PTDH ini. Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Ke depan, tidak boleh ada anggota Polri yang berbuat seperti Bripka RES ini," terangnya.