SUMBA BARAT, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur berjanji akan proses hukum Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat yang menembak warga.
"Kami menjamin Briptu ER akan diproses secara transparan dan akuntabel," ujar Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, Minggu (8/1/2022).
Langkah penanganan kata Kapolda, dilakukan melalui panempatan khusus maksimal dalam pemeriksaan pendahuluan, serta memeriksa para saksi yang saat itu berada di TKP.
Baca Juga: Candaan Berakhir Maut, Seorang Warga Tewas Tertembak Senjata Polisi
Terpisah, Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyatakan, akan menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
