Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terangnya.

Faizal menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyaluran senjata atau amunisi kepada KKB, termasuk jika pelakunya berasal dari internal Polri sendiri.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB. Termasuk bila pelakunya adalah anggota Polri," kata Brigjen Faizal melalui rilis resmi, Senin (19/5/2025).

Bripda La Ode Sultan disebut menjual amunisi kepada seseorang berinisial PW. Orang ini diketahui merupakan bagian dari kelompok separatis bersenjata di wilayah Lanny Jaya, Papua. Transaksi ilegal itu terjadi di wilayah Jayawijaya pada 14 Mei 2025.

Dalam proses pemeriksaan, PW memberikan pengakuan lengkap tentang proses jual beli amunisi yang dilakukannya dengan Bripda Sultan. Ia bahkan menyebutkan nomor ponsel yang digunakan Sultan serta lokasi tempat transaksi dilakukan.