"Beberapa kriteria dari ajuan permohonannya (FA) disepakati hasil gelar perkara dapat ditangguhkan (penahanan) dan tersangka kooperatif saat dipanggil," kata Malau kepada telisik.id melalui pesan Whatsapp, Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Malau mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan kepada tersangka untuk melakukan pelaporan secara rutin. "Wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Malau.
Ketika ditanya terkait tanggapan kepolisian terhadap protes yang diajukan oleh keluarga korban atas penangguhan terhadap tersangka, Malau menjawab bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dijamin undangan-undang.
"Itu merupakan hak tersangka sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) ada hak-hak tersangka," jelas Malau.
Proses hukum kasus ini telah sampai pada pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan penyidik masih menunggu balasan dari pihak kejaksaan.
